Membahas Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin


Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Hj Rahmi Kusbandiah menjadi salah satu pemateri dalam Workshop bertema Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin dan Keluarga Berencana Bagi Lintas Program/Lintas Sektor, Organisasi Profesi, LSM/NGO Tingkat Kota Mataram. Acara yang digagas oleh Dinas Kesehatan Kota Mataram tersebut dilaksanakan di Hotel Lombok Plaza selama dua hari dari tanggal 13-14 November 2024. 

Dalam hal ini, Bu Hj. Rahmi menjelaskan terkait peran Kementerian Agama dalam tema yang diangkat. Regulasi Kementerian Agama tersebut berupa adanya kewajiban memberikan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin dalam rangka membentuk keluarga yang kokoh dan berkualitas. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan bahwa Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bertujuan memberikan pembekalan bagi calon pengantin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat serta dinamika perkawinan dan keluarga.

"Salah satu syarat untuk mendaftarkan pernikahan di KUA adalah adanya surat keterangan sehat dari puskesmas setempat. Jadi calon pengantin didorong untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai upaya pencegahan penyait menular, penyakit genetik yang nantinya akan berpengaruh terhadap anak-anak yang dilahirkannya" jelas Hj. Rahmi.

Setelah melengkapi syarat administrasi, KUA wajib memberikan bimbingan perkawinan sebelum akad nikah berlangsung. Bimbingan perkawinan ini sangat penting bagi calon pengantin karena memberikan pemahaman tentang berbagai aspek pernikahan, seperti komunikasi yang efektif, menyelesaikan konflik, keuangan keluarga, dan kesehatan reproduksi.


Related Post



Post a Comment

0 Comments